Teori Grundnorm Perspektif Hukum Kausalitas

Teori Grundnorm Perspektif Hukum Kausalitas

Ada 3 alasan mengapa saya menulis ini, pertama, mengambil dari terejawantah kata plato bahwa perilaku manusia lahir dari tiga sumber utama, yakni keinginan, emosi, dan pengetahuan. Keinginan disini ialah untuk menimbulkan ruang-ruang diskursus pemikiran hukum melalui ruang-ruang tulisan, bisa jadi juga dipengaruhi perasaan emosi melihat kondisi budaya membaca, menulis dan ruang-ruang dialektika yang mulai ditinggalkan oleh kalangan mahasiswa. Bekal pengetahuan yang saya punyai itulah yang coba saya tuangkan dalam tulisan ini. Harus digarisbawahi hanya soal sebatas pengetahuan saya.

Kedua, teori Hans Kelsen mengenai teori hukum murni (Pure of the law) yang sudah dikenal luas dikalangan para pakar hukum dan memiliki dampak terhadap dinamika hukum di Indonesia. Teori Hans Kelsen yang paling memiliki dampak terhadap dinamika hukum di Indonesia ialah tentang hierarki norma atau jenjang norma. Bahkan teori ini telah diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Dalam teori Hans Kelsen mengenai hierarki norma yang paling sentral dibahas ialah mengenai grundnorm sebagai norma dasar yang menjadi pree-supposed berlakunya norma-norma dibawahnya.

Ketiga, sebagai mahasiswa tentu tulisan ini merupakan bentuk implementasi salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi dan sebagai bentuk ikhtiar menerangkan bagaimana logika grundnorm kepada khalayak publik.

Mengenal Teori Grundnorm

Istilah grundnorm dikenalkan oleh seorang pemikir hukum, yakni Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen, norma-norma hukum memiliki jenjang dalam tata susunan norma atau hierarki norma.  Artinya suatu norma paling rendah berlaku dikarenakan adanya norma yang lebih tinggi. Kemudian norma yang lebih tinggi berlaku dikarenakan adanya norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu sebab yang tidak dapat dijelaskan kembali. Sesuatu yang abstrak yakni sesuatu yang tidak ada tapi diangap ada. Hal ini disebut dengan grundnorm oleh Hans Kelsen dalam pemikiran hukumnya.

Menurut para sarjana hukum grundnorm ini merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara.  Pemaknaan norma berdasarkan pengantar ilmu hukum ialah pedoman atau patokan bagaimana seseorang harus bersikap dan berperilaku dalam kehidupan bersama.

Menurut Jimly Assidiqie bahwa grundnorm dalam kontek Indonesia dimaknai dengan Proklamasi. Hal ini juga tidak sepenuhnya tepat dikarenakan syarat untuk bisa dikatakan menjadi grundnorm harus bersifat transendental logical persepsution. Hal inilah yang menjadi kontradiksi antara grundnorm yang digagas oleh Hans Kelsen dengan teori hukum positifnya. Berbicara transendental maka berkaitan dengan metafisika atau sesuatu yang tidak bisa ditangkap oleh panca indera. Disisi lain, Hans Kelsen menggagas teori hukum positif harus terlepas dari sesuatu yang bersifat supranatural, seperti Tuhan dan alam.

Logika yang berlawanan ini membuat Jimly Assidiqie menyebut teori Hans Kelsen mengenai hierarki norma menjadi sesuatu yang paradoks. Karena disisi lain Hans Kelsen menggagas mengenai teori hukum murni (Pure Of The Law), namun disisi lain menggagas mengenai teori grundnorm yang bersifat transendental logical yang bersifat tidak tertulis dan abstak. Hal ini yang dipercayai bahwa dia hadir sendiri berasal dari warisan hukum alam yang bersifat metafisis. Kembali ke pertanyaan apakah proklamasi termasuk dari grundnorm dalam konteks negara Indonesia? Hal ini tentu saja bukan, dikarenakan Proklamasi bersifat tertulis sedangkan grundnorm sendiri tidak tertulis dan abstrak.

Teori Grundnorm Perspektif Hukum Kausalitas

Dari kesimpulan penjelasan diatas bahwa sulit untuk memadankan teori grundnorm. Hal ini sesuatu yang wajar karena Hans Kelsen sendiri tidak pernah memadankan dengan sesuatu Konstitusi atau sesuatu hal dari tempat yang pernah ia tinggal (Austria dan Amerika). Maka dari itu, saya kira tidak perlu mencari kesamaan teori grundnorm di Indonesia.

Saya kira alahkah baiknya untuk kita mencari konstruksi logika dari teori grundnorm. Bagi saya logika yang dibangun dari teori grundnorm ialah dari hukum kausalitas ( sebab- akibat). Menurut Hans Kelsen sendiri norma dapat teruji validitasnya dikarenakan adanya sebab dari norma yang lebih tinggi.

Hukum kausalitas sendiri ialah hukum yang menyatakan bahwa sesuatu akibat terjadi karena adanya sebab yang melatarbelakangi sesuatu itu terjadi. Untuk memaknai hukum kausalitas ini sangatlah mudah, misalnya saja tulisan ini ada bukan serta merta hadir dengan sendirinya pasti karena ada yang menulis tulisan ini, yakni penulis tersebut. Universalitas hukumnya ialah bahwa sesuatu sebab akan melahirkan akibat ataupun sebaliknya sesuatu akibat pasti karena adanya sebabnya.

Logika ini sering digunakan dalam ilmu kalam. Ilmu kalam sendiri ialah ilmu yang membicarakan keberadaan tuhan dengan argumen rasional. Ada beberapa alasan kenapa keberadaan tuhan harus di argumentasikan secara rasional, karena keberadaan tuhan tidak dapat dibuktikan dengan panca indera tetapi dibuktikan dengan akal (argumen rasional).  Argumentasi yang sering digunakan ialah bahwa alam ini berawal dari tidak ada menjadi ada, maka alam ini ada dikarenakan ada yang mengadakannya. Nah yang mengadakan itulah disebut dengan Tuhan.

Kembali lagi kepada topik pembahasan bahwa hal ini juga saya yakini mengenai teori grundnorm merupakan hierarki norma yang memiliki sebab akibat atau hukum kausalitas. Ada beberapa hal kenapa saya menyimpulkan bahwa teori grundnorm merupakan konstruk logika teori hukum kausalitas diantaranya

Pertama, dari segi penerapannya bahwa bagi Hans Kelsen suatu norma dapat teruji validitasnya dikarenakan adanya norma yang lebih tinggi. Sebab berlakunya suatu norma tertentu dijawab dengan adanya norma yang lebih tinggi sampai pada sebab yang paling tinggi norma tersebut berlaku. Sebab yang paling tinggi inilah disebut dengan grundnorm. Dengan demikian, saya beranggapan bahwa grundnorm Hans Kelsen mengadopsi dari hukum kausalitas. Hal ini menjadi asumsi saya karena yang dapat menjawab benar atau tidaknya hanyalah Hans Kelsen itu sendiri.

Kedua, pernyataan Hans Kelsen yang menjelaskan bahwa grundnorm sebagai transcendental logical presupposition. Transcendental sendiri dalam bahasa indonesia merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan metafisis atau sesuatu yang tidak dapat ditangkap panca indera. Sedangkan logical presupposition sendiri bermakna persepsi atau anggapan yang logis. Jadi, ketika kedua kalimat transcendental logical presupposition bermakna suatu hal yang abstrak tetapi dapat diterima oleh logis atau nalar. Lalu apakah ada suatu yang tidak dapat ditangkap panca indera tapi diterima dengan nalar? Jawabannya ialah keberadaan Tuhan. Keberadaan tuhan tidak dapat ditangkap oleh panca indera tetapi bisa diterima dengan nalar pikiran kita.

Dengan hal ini menurut saya untuk menjelaskan grundnorm dengan mudah ialah mengaitkan grundnorm dengan hukum kausalitas. Namun yang menjadi pertanyaan atau bahan untuk diskursus ialah adakah sebab tertinggi di dunia ini kecuali Tuhan?

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *